bdadinfo.com

Berharap Dirjen AHU Sahkan Wadah Perkumpulan Pensiunan Pertamina, KP2P: Ada perhatian Erick Thohir - News

Dirjen AHU diminta para pensiunan Pertamina mau mensahkan wadah KP2P (Foto: mediusnews.com)

News - Sejumlah sesepuh pensiunan pegawai Pertamina mempertanyakan pengelolaan dana pensiun pegawai Pertamina, karenanya mereka membentuk wadah yang bernama Komunitas Pensiunan Pertamina Perjuangan (KP2P).

Namun sayang komunitas yang dibentuk bernama KP2P menurut Wakil Ketua Umumnya Javed Sumbung tidak bisa ditindak lanjuti oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Alasannya ada nama Pertamina perlu minta izin dari Pertamina. Padahal banyak organisasi yang mengunakan nama tersebut. Lalu kami sudah analisa hasilnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada tidak ada azas harus meminta izin penggunaan satu suku nama Pertamina tersebut," kata Javed dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.

Baca Juga: Pertamina Batasi Pembelian Pertalite di Bengkulu, Sultan Harap Tidak Ganggu Aktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Dia bersama rekan-rekannya yang rata-rata telah 25 tahun mengabdi di Pertamina dengan menjaga kebutuhan Migas Indonesia, kini mengabdi ke masyarakat, namun wadah itu penting kami catat di Kemenkumham karena memiliki makna sebagai bentuk perjalanan sejarah pengabdian dan bagian kebanggaan pensiunan Pertamina di sisa usia.

"Sebabnya kami berharap Kemenkumham dalam hal ini Dirjen AHU dapat mengesahkan perkumpulan yang kami bentuk tersebut dengan nama KP2P. Bukan lantaran hanya gegara kami mengkritik pengelolaan dana pensiun tersebut, sehingga tidak disahkan," tutur Javed.

Sementara Luluk Harijanto, selaku Ketua Umum KP2P menjelaskan wadah yang dibentuk bersama para pensiunan pegawai Pertamina sebagai ajang silaturahmi, sekaligus untuk memperjuangkan hak-hak para pensiunan.

Baca Juga: Parah! Tak Hanya Bergaya Hedon, AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Punya Gudang Bak Pertamina

"Kami berharap Menteri BUMN Pak Erick Thohir mendengar apa yang menjadi perjuangan kami. Sebab, kami para pensiunan yang pernah mengabdi di Pertamina telah ikut andil menjaga kebutuhan Migas Indonesia," ucap Luluk.

Luluk yang kini menghabiskan masa usianya mengaku akan terus berjuang, pasalnya penggunaan nama Pertamina untuk organisasi silaturahmi para pensiunan ini di bentuk, sudah mengikuti aturan yang ada berdasarkan azas legalitas yang dianut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

“Tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali)".

Baca Juga: Rocky Gerung: Meski Orang Titipan Jokowi, Secara Umum Publik Menolak Erick Thohir

Lanjut dia, sejauh belum ditentukan wadah tunggal bagi Pensiunan Pertamina dengan ketentuan UU, dan mengacu pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pihaknya dalam berorganisasi untuk silaturahmi tetap menggunakan nama Pertamina.

"Kecuali Pertamina ditempatkan sebagai lembaga pemerintahan yang penggunaan nama Pertamina “dilarang” berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan :
Pasal 59 butir (1) Ormas dilarang :
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan," tutur Luluk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat