bdadinfo.com

Kejari Depok Janji Bikin Kapok Roni Heriyadi si Pencuri Uang Makam - News

Gedung Kejari Depok (Ist)

- Kejari Depok memastikan Roni Heriyadi, tersangka pencurian uang makam akan disidang dalam waktu dekat.

Hal itu dipastikan setelah Kejari Depok menerima pelimpahan berkas, dan tersangka atas atas pencurian uang makam tersebut.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, berkas perkara atas nama Roni Heriyadi (39 tahun), telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga: Wadaw! Akun TikTok Ini Koleksi Revenge Porn: Korbannya Rata-rata Mahasiswi Cantik

Roni Heriyadi diduga melakukan tindak pencurian uang makam pada 30 April 2022, sekira pukul 11.55 WIB.

Adapun lokasi kejadian itu di dalam Masjid Jamie Al-Imam yang terletak di perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok.

Dalam aksinya itu, Roni Heriyadi diduga mencuri uang dalam kotak amal Masjid Jammie Al-Imam Telaga Golf Sawangan.

"Seharusnya digunakan sebagai penerimaan wakaf untuk kebutuhan pembangunan tempat pemakaman muslim di perumahan Telaga Golf Sawangan," kata Arif.

Baca Juga: Pengumuman: Polisi Imbau Masyarakat yang Lihat Si Kembar Rihana dan Rihani Segera Lapor, Nih Tampangnya!

Menurut keterangan Arif, jumlah uang wakaf dan infak yang dicuril oleh terdakwa dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000.

"Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kami, sebagai pihak kejaksaan, akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

"Kami akan menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa terdakwa akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya," sambung dia.

Roni tersangka kasus pencurian uang makam di Depok
Roni tersangka kasus pencurian uang makam di Depok (Ist)

Baca Juga: Cuitan Harapan SBY untuk Jokowi dan Megawati: Naik Satu Gerbong Bersama-sama dengan Presiden Indonesia ke-8

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat