bdadinfo.com

Kasus Bullying di Indonesia Masih Marak, BEM Unand Membuat Kajian untuk Menyuarakan Keresahan - News

Ilustrasi Kasus Bullying ( Pexels)

- Kasus bullying di Indonesia saat ini masih marak terjadi, terutama melibatkan anak di bawah umur yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

Kejadian yang sedang viral saat ini adalah seorang siswa SMP di Temanggung, Jawa Timur, yang membakar sekolahnya karena sakit hati kerap dibully.

Berkaca dari hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Andalas (BEM Unand) pun membuat kajian untuk menyuarakan keresahan mereka atas kasus bullying.

Baca Juga: Kandidat Baru Juara MotoGP 2023, Marco Bezzecchi Ternyata Baru Dapat SIM Motor

Melalui postingan di akun Instagram @bemkmunand yang diunggah 4 Juli 2023 kemarin, mereka menyampaikan beberapa poin tentang kasus bullying di Indonesia.

Pada dasarnya, tindakan bullying dapat berupa penghinaan, penindasan, intimidasi dan yang paling fatal adalah penyiksaan fisik.

Kasus bullying di Indonesia memiliki latar belakang kekerasan, dimana anak sudah terbiasa untuk menyaksikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah.

Hal ini tentu mengkhawatirkan, karena ini menjadi tanda orang tua gagal untuk mengajarkan anaknya dalam menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 37.381 laporan kasus bullying di Indonesia sejak 2011 hingga 2019, dengan 2.473 kasus terjadi di institusi pendidikan.

Bahkan, salah satu survei menyebutkan bahwa Indonesia berada di posisi kelima dari 78 negara dalam kasus bullying terbanyak.

Menurut Asesmen Nasional dari Kemendikbud Ristek, sekitar 25 persen siswa di Indonesia mendapatkan bullying dari fisik, verbal, sosial, hingga secara daring.

Kemendikbud Ristek pun mengajak sekolah untuk berkolaborasi dalam melakukan pencegahan tindakan bullying terhadap siswanya.

Orang tua juga diharapkan untuk memberikan pengajaran yang baik, menciptakan lingkungan aman di rumah, serta menjadikan anak-anak sebagai agen perubahan.

Setiap orang tentu layak untuk mendapatkan pendidikan sebagai hak dasar dan dijamin untuk terpenuhi, seperti yang disampaikan dalam UUD 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat