bdadinfo.com

Jasa ‘Kurir’ Menyalurkan Dana Korupsi BTS 4G Kominfo, Siapa Penerimanya? - News

Ilustrasi jasa kurir menyalurkan dana korupsi BTS 4G Kominfo

- Perkembangan kasus korupsi pengadaan jaringan atau BTS 4G BAKTI Kominfo memasuki babak baru. Teranyar nama-nama baru bermunculan setelah adanya proses BAP dari tersangka yang telah diproses oleh Kejagung.

Dari proses BAP yang dilakukan oleh Kejagung terhadap tersangka, terdapat dua orang yang mengaku mereka tidak terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, namun hanya sebatas “kurir” atau yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu.

Adapun tersangka yang dimaksud adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Synergy dan orang kepercayaannya yakni Windi Purnama, yang sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

“Bahwa terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022, saya ada menerima uang dari beberapa pihak secara langsung Rp31 miliar,” ucap Irwan dalam BAP-nya dikutip , 2 Juli 2023.

Baca Juga: Rumput Hibrida di JIS Dinilai Kekuarangan Sinar Matahari, Ternyata Ini Teknologi Canggih Untuk Perawatannya!

Baca Juga: Alfamart dan Indomaret di Sumbar, Tidak Ada atau Berganti Nama?

“Dan sisanya secara tidak lansung yang seluruhnya berjumlah Rp119 miliar,” lanjutnya dalam BAP tersebut.

Namun dia mengaku sama sekali tidak menikmati uang tersebut, sebab tugasnya hanya mengalirkan uang tersebut ke sejumlah pihak berdasarkan perintah dari Anang Acmad Latif, Mantan Dirut BAKTI Kominfo.

Berdasarkan keterangannya, terdapat tujuh sumber dana yang memberikan uang tersebut, yakni Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologis Indonesia).

Kemudian pemiliki PT Sansaine Exindo, Subkontraktor untuk paket 1 dan 2 proyek BTS 4G sebanyak Rp37 miliar. Selanjutnya dari Steven Setiawan Sutrisna sebagai Direktur PT Waradana Yusa Abadi sebanyak Rp28 miliar.

Dari JIG Nusantara pada pertengahan tahun 2022 lalu, sebanyak Rp26 miliar. Dari SGI sebanyak Rp28 miliar, kemudian dari PT Aplikanusa Lintasara sebesar Rp7 miliar.

Selanjutnya, dari Yusrizki (Dirut PT Basis Utama) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung sebesar Rp60 miliar, dan terakhir Iwan menerima uang dari PT Surya Energi Indonesia (SEI) dan Jemmy Sutjawan sebanyak Rp57 miliar.

Baca Juga: Resep Ayam Taliwang, Hidangan Khas Lombok NTB yang Menggoyang Lidah

Baca Juga: Andre Rosiade Ungkapkan Cak Imin Cawapres Prabowo Terkuat Sampai Saat Ini dan Pemegang Kunci Inggris

Jika ditotal secara keseluruhan, Iwan Hermawan menerima uang sebesar Rp273 miliar. Dimana uang tersebut akan dialirkan kepada 11 pihak berdasarkan perintah dari Anang Latif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat