bdadinfo.com

Bareskrim Polri Terapkan Pasal Tambahan di Kasus Panji Gumilang - News

Panji Gumilang saat di Bareskrim Polri Senin, 3 Juli 2023 (PMJ)

- Polemik pimpinan Ponpes Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, masih terus bergulir.

Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Namun, Bareskrim Polri juga menerapkan pasal tambahan, yakni dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penerapan pasal tambahan tersebut setelah Bareskrim Polri berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga: Ternyata Nama di KTP Tersangka Kasus Penipuan Penjualan iPhone hanya Rihana Rihani Saja, Keturunan Betawi

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.

Sebelumnya, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri telah melakukan gelar pekara pertama pada Senin, 3 Juli 2023 lalu, dan memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.

Kendatipun demikian, Panji Gumilang masih berstatus sebagai terlapor. Sejumlah bukti masih dilengkapi sebelum akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan terhadap Panji saat itu, penyidik melayangkan 26 pertanyaan. Mulai dari sejarah Ponpes Al Zaytun hingga video terkait pernyataan Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Baca Juga: DPP PKB Indah Sari Anggap PAN Pendatang Baru dalam Koalisi KIR yang Harus Duduk di Belakang

Panji juga tidak menepis kebenaran informasi yang beredar di dalam video yang ramai diosorot warganet itu.

Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat