bdadinfo.com

Berkas Lengkap, Penyebar Konten Pornografi dan Siaran Ilegal Liga Inggris Via Aplikasi ZAL TV Segera Disidang - News

Pengelola aplikasi ZAL TV diamankan Tim Siber Polda Jawa Barat

- Kasus penangkapan dan penahanan terhadap pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat akan memasuki tahap lanjutan.

Berkas perkara kasus tersebut pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis, 6 Juli 2023 kemarin dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dengan begitu, status tersangka pengelola aplikasi streaming onlin ilegal, ZAL TV itu pun akan naik menjadi terdakwa.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 Indonesia 8 Juli: PSM Makassar vs Dewa United

"Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup," kata Kombes Polisi Deni Okvianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, dalam keterangan resminya yang diterima , Jumat 7 Juli 2023.

Kombes Pol Deni pun berharap keseluruhan proses tersebut bisa menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan.

Seperti diketahui, pengelola aplikasi ZAL TV ditangkap pada bulan Mei lalu karena kedapatan menayangkan konten pornografi termasuk siaran ilegal Liga Inggris.

Baca Juga: Peduli Pers dan Pendidikan Anak, Wako Hendri Septa Terima Dua Penghargaan Sekaligus

Pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna untuk dapat mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Modus kejahatan yang dilakukan pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global.

Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Baca Juga: Kasus Antraks Kian Merebak di Gunungkidul, Kenali Gejala yang Ditimbulkan Berdasarkan Penularannya

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat