bdadinfo.com

Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi Penundaan Lahan dan Huntap Korban Bencana Alam Cigudeng Bogor - News

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya (tengah) (Ombudsman)

- Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020

Sehingga hingga saat ini masih terdapat sekitar 2000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020. 

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya usai menyerahkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI yang memuat temuan dan tindakan korektif bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, PT PTPN III, Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Bus PO Sembodo Primadona di Sumatera Barat, Ternyata Ini Dua Sosok Pemiliknya yang Berasal dari Jawa

“Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap,” terangnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, dikutip ombudsman.go.id, Senin 10 Juli 2023.

Dadan menjelaskan, bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 mengakibatkan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal maka PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan HGU yang dimohon untuk digunakan sebagai lahan hunian tetap korban bencana alam yaitu sekitar 52,8 hektare. 

Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg. 

Baca Juga: 4 Legenda Real Madrid ini Bisa Gantikan Ancelotti yang Akan Tangani Brasil: Bakal Balikan Sama Mantan?

Dadan memaparkan, dalam investigasi ini, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat Desa di Kabupaten Bogor masih rendah. 

Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara. 

Selanjutnya, pihaknya juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat yang telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektare untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.

Baca Juga: Fred Dikabarkan Ganti Agen, Segera Tinggalkan MU?

“Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh pemkab Bogor, baru 38.6 Ha yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14.2 Ha yang belum terbangun,” jelas Dadan.

Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor.

Dengan adanya sejumlah temuan ini, maka Ombudsman menyampaikan Saran Korektif bagi instansi terkait untuk dilaksanakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat