bdadinfo.com

Hari Ini Vonis Revenge Porn Pandeglang, Terdakwa Alwi Husein Maolana Dituntut 6 Tahun Bui - News

Tampang Alwi Husen Maolana terdakwa revenge porn dan perkosaan dari Pandegang: udah cabul dari SD, fix anak pejabat dulunya (Kolase Twitter @Mazzini_gsp dan Facebook Alwi Husen Maolana)

- Masih ingat dengan kasus penyebaran video asusila untuk ancaman atau revenge porn Pandeglang Banten dengan terdakwa Alwi Husein Maolana.

Nah hari ini majelis Pengadilan Negeri Pandeglang menurut agenda akan membacakan putusan vonis untuk terdakwa revenge porn tersebut.

Nah kira kira nanti terdakwa revenge porn Alwi Husein Maolana ini divonis berapa tahun ya, yuk simak yuk ulasannya.

Baca Juga: Kepala Aliansi Militer Ungkap Presiden Turki Setuju Swedia Bergabung dengan NATO, Berikut Penjelasannya

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Selasa 27 Juni 2023, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider kurungan 3 bulan kepada terdakwa Alwi Husein Maolana lho.

Nah menjelang sudang putusan kasus revenge porn Pandeglang itu, keluarga korban revenge porn mengeluh, kok diminta nggak usah datang ke Pengadilan Negeri Pandeglang, ada apa ini.

Kakak korban revene porn Pandeglang, Iman Zanatul Haeri mengeluhkan hal tersebut, dia mention dua influencer soal kenapa disarankan tidak usah datang hadiri sidang vonis kasus ini.

Baca Juga: Kepala Aliansi Militer Ungkap Presiden Turki Setuju Swedia Bergabung dengan NATO, Berikut Penjelasannya

"Bang @mazzini_gsp dan tum @PartaiSocmed emang besok mau nurunin berapa? Kok intel isilop udah tlp tlp. Katanya disuruh nonton via zoom aja besok sidang," tulis kakak korban revenge porn itu di akun @zanatul_91, dikutip Selasa 11 Juli 2023.

Kakak korban revenge porn sebelumnya merasakan persidangan kasus ini banyak kejanggalan sana sini.

Mulai dari majelis hakim yang mengarahkan narasi korban dan saksi memaafkan pelaku, padahal yang terjadi adalah adanya pembahasan korban dan saki memaafkan keluarga terdakwa.

Baca Juga: Gaung Toleransi Anies Baswedan Menyentuh Hingga ke Papua, Kisah dari Gus Faruq

Selanjutnya keluarga korban juga mengeluhkan sidang yang digelar secara online.

"Saat sidang keempat (tuntutan) terdakw hadir secara online, tentu janggal. Karena saat itu didepan hakim adik kami justru meminta terdakwa dihadirkan. Jika saat sidang kedua trdkw tidak dihadirkan atas permintaan korban, lalu sidang keempat hadir onlen atas permintaan siapa?!" jelas akun tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat