bdadinfo.com

Kejaksaan Disorot Gegara Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang, Warganet: Mereka Saling Melindungi! - News

Ilustrasi revenge porn mahasiswi di Pandeglang (Ist)

- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut bersuara di balik kasus dugaan revenge porn yang dialami seorang mahasiswi di Pandeglang. Kasus ini viral setelah diunggah ke media sosial.

Terkait perkara itu, Kejati Banten dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa perkara atas nama tersangka Alwi Husein Maolana alias AHM, berawal dari penyidikan Polda Banten dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, bahwa berkas perkara tersebut setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejati Banten dinyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materil (P-21).

Baca Juga: Ini Profil 3 Hakim PN Pandeglang di Balik Kasus Revenge Porn Mahasiswi, Ada Putra Payakumbuh

Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kemudian, jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan terhadap Alwi Husein Maolana.

Lalu, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Pandeglang untuk disidangkan.

Pada saat setelah persidangan yang ketiga, saksi korban didampingi kedua kakaknya mendatangi posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kurban 1 Ekor Sapi Limousin di Istiqlal, Beratnya Capai 1,1 Ton!

Pada pertemuan tersebut, menurut keterangan Kejati Banten, kakak korban menceritakan bahwa 3 (tiga) tahun yang lalu sebenarnya adiknya diperkosa oleh terdakwa Alwi Husein Maolana.

Kemudian Kajari Pandeglang menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan adalah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa tidak bisa mendakwakan diluar fakta berkas perkara, sehingga dianjurkan agar melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke kepolisian, dan mempersilahkan keluarga korban untuk didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Bergerak seperti Peramal! Satpam BCA Kembali Panen Pujian, Kali Ini Bantu Nasabah Benarkan Kartu yang Meleyot

Bahwa karena perkara ini merupakan perkara keasusilaan, maka dalam aturan hukum acara pidana, hakim berwenang menyatakan pemeriksaan sidang tertutup untuk umum dan bukan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, pada hari ini Selasa 27 Juni 2023, terhadap terdakwa telah dilakukan penuntutan dengan ancaman maksimal, pidana penjara terhadap selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat