- Proyek pembangunan Jalan Tol Padang Pekanbaru hingga kini masih berkutat di persoalan hukum.
Bahkan belum lama ini, 11 terdakwa kasus pembebasan lahan yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang, malahan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Yup, vonis bebas terhadap para terdakwa kasus pembebasan lahan Jalan Tol Padang Pekanbaru itu dibatalkan hakim Mahkamah Agung (MA).
Padahal sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap 11 orang terdakwa.
Sebagai informasi, MA dengan Ketua Majelis Syuhadi dan anggota Soeharto, serta Agustinus Purnomo Hadi menjatuhkan hukum bervariasi pada 11 terdakwa kasus pembebasan lahan Tol Padang Pekanbaru ini.
Mereka divonis berbeda, ada yang 5 hingga 6 tahun penjara.
Baca Juga: Sengkarut Masalah Tol Padang Pekanbaru, 11 Terdakwa Batal Bebas: Libatkan ASN dan BPN
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqirin membenarkan putusannya sudah diumumkan di website Mahkamah Agung.
Dalam website ma www.mahkamah agung.go.id/id disebutkan secara lengkap nama terdakwa berikut dengan vonisnya.
Baca Juga: Terungkap! Inikah Titik Api Pemicu Kebakaran Besar Menara K Link di Gatot Subroto?
![Terdakwa pembebasan lahan Tol Padang Pekanbaru](https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/2023/07/15/tol-masalah-693275580.png)
Berikut identitas dan hukuman 11 terdakwa Tol Padang Pekanbaru:
1. Jumaldi, pegawai BPN divonis bebas PN Padang. Namun MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.