bdadinfo.com

Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Bapak 59 Tahun Diringkus Polres Tanah Datar - News

Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar (IST)

- Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Padang Ganting.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. mengatakan terduga pelaku berinisial HK (59) diamankan pada hari Jum’at, 14 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

"Pelaku berinisial HK ditangkap di sebuah Pondok di belakang Rumah Miliknya di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar,"ujar Derry, Senin 17 Juli 2023.

Penangkapan pelaku ini, kata Derry merupakan atensi dirinya kepada Jajaran Sat Reskrim untuk memberantas pelaku TPPO yang terjadi di wilkum Polres Tanah Datar.

Baca Juga: Viral di Medsos! Seorang Murid SD di Limapuluh Kota Bicara Kotor ke Guru Hingga Tendang Pintu Kelas

"Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan terhadap TPPO di seluruh Wilkum Polres Tanah Datar dan hasilnya tim berhasil mendapatkan Informasi adanya perbuatan TTPO tersebut," katanya.

"Terduga pelaku HK pada saat itu baru selesai melakukan transaksi di Sebuah Pondok di belakang rumah miliknya," tambahnya.

Pada saat mengamankan, Personil berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat kontrasepsi bekas sudah pakai serta uang tunai berupa Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terduga pelaku.

Baca Juga: Wali Kota Pariaman Lepas Kontingen TP-PKK untuk Berlaga di Tingkat Provinsi

Adapun Modus Operandi dari terduga pelaku adalah menyediakan tempat serta menerima uang dari Pelanggan yang kemudian menyuruh korban untuk melayani pelanggan tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku memberikan sebahagian uang dari pelanggan tersebut kepada Korban sebesar Rp 100.00,- (Seratus Ribu Rupiah).

"Terduga pelaku saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Terhadap terduga pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 506 KUH Pidana. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat