bdadinfo.com

Imbas Tabrakan KA Brantas dan Truk Tronton, PT KAI Ingatkan Sanksi Bagi Pengendara Bandel di Perlintasan - News

Kecelakaan KA Brantas dan truk tronton di Semarang. (Tangkap layar Twitter/@pn717h)

- PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam Press Realese pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 19.32 WIB, menjelaskan bahwa sebuah kecelakaan terjadi antara KA 112 Brantas, Kereta Api relasi Pasar Senen-Blitar dengan sebuah truk tronton.

Kejadian tabrakan KA Brantas dan truk tronton ini terjadi di JPL 6 Km 1+523, pada petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Kejadian ini menyebabkan lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan mengakibatkan dua jalur kereta api tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Soal Banjir Kota Padang, Faisal Nasir: Padang Tak Punya Rencana Induk, Drainase Tak Dikerjakan dengan Baik

Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan KA Brantas dan truk tronton ini.

Namun, kejadian ini menyebabkan kerusakan pada sarana dan prasarana serta mengakibatkan keterlambatan perjalanan kereta api.

PT KAI mengingatkan kembali kepada pengendara untuk mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang, yaitu berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, dan memberikan hak utama kepada kereta api.

Baca Juga: Aduh Ngeri Banget! Begini Kronologi Tabrakan KA Brantas dan Truk Tronton di Semarang dari Rekaman CCTV

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114, yang menyatakan kewajiban pengemudi untuk berhenti sebelum perlintasan saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Sanksi hukum telah ditetapkan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

UU No. 22 tahun 2009, pasal 296, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Berapa Jumlah Penduduk Cirebon Harus Ditambah, Kunci Jawaban Tema 1 Subtema 1 Kelas 6 Halaman 45 46 47

Sementara itu, tabrakan KA Brantas dan truk tronton di Semarang ini menyebabkan enam perjalanan KA penumpang mengalami keterlambatan, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat kecelakaan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat