bdadinfo.com

Dugaan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ Senilai Rp 13,5 Triliun, Komisi III DPR RI: Sistem yang Salah! - News

Dugaan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ Senilai Rp 13,5 Triliun (dpr.go.id)

- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi Jalan Jakarta-Cikampek II Elevated atau tol layang MBZ yang nilai kontraknya mencapai Rp 13,5 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya mengatakan, penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi terkait dugaan korupsi Tol MBZ.

Termasuk mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktur Pengembangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Tol Layang MBZ.

Baca Juga: Wiwitan Petik, Tradisi Unik di Perkebunan Teh Liki Solok Selatan

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan [design and build] Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat siaran pers.

Santoso sebagai Anggota Komisi III DPR RI menegaskan, kasus korupsi tol MBZ harus diusut tuntas.

Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso yang dikutip dari dpr.go.id.

Ia menjelaskan, perilaku koruptif bukan soal mentalitas koruptor saja, melainkan sistem yang ada saat ini yang menyebabkan tumbuh suburnya perilaku koruptif.

"Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal dari APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu," jelas Anggota Komisi III DPR RI, Santoso.

Baca Juga: Lahan Tol Padang Sicincin Dikorupsi Berjamaah Sampai Rp28 Miliar, Inilah Nama-nama Para Tersangkanya

Santoso juga berharap, kasus hukum ini tidak tebang pilih dan jangan sampai menguap begitu saja.

Adapun kasus dugaan korupsi tersebut merupakan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya yang selaku kontraktor bersama PT Acset Indonusa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat