bdadinfo.com

Karyawan Koperasi di Agam Diciduk Warga saat Nyabu di Pinggir Sungai - News

Seorang karyawan koperasi simpan pinjam berinisial AP (27) ditanggap warga saat memakai narkoba di pinggir sungai (dok. Humas)

- Seorang karyawan koperasi simpan pinjam berinisial AP (27) dari Muaro Kiawai, Kabupaten Pasaman Barat, terjaring oleh warga saat hendak menyabu pada Rabu 2 Agustus 2023.

Kejadian ini disaksikan oleh warga sekitar dan dilaporkan oleh ketua pemuda dan jorong setempat ke Polres Agam.

Kapolres Agam melalui Kasat Res Narkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku AP diamankan di tepi Sungai di daerah Pangka Rajang Simaruok, Jorong II Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam sekitar pukul 11.40 WIB.

"Sebelum penangkapan, warga telah mencurigai pelaku karena pernah ditemukan alat hisab sabu di tempat tersebut setelah melihat pelaku meninggalkan tepi sungai dengan alasan buang air besar," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ketiga Unjuk Rasa, Ratusan Masyarakat Air Bangis Tak Kunjung Ditemui Gubernur Sumbar!

Pada awalnya, pelaku berupaya menghindari tuduhan dan berdalih hanya pergi buang air besar di tepi sungai.

Namun, setelah ditemukan alat hisab sabu yang disembunyikan di semak-semak sekitar tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa selain buang air besar, dia juga menghisap sabu di sana.

"Tidak hanya satu kali, pelaku AP mengakui telah dua kali menggunakan sabu di tempat tersebut. Alasan pelaku adalah karena tempat tersebut di tepi sungai terasa adem dan cocok untuk mengonsumsi sabu," tuturnya.

Pelaku AP dan barang bukti berupa 0,5 gram sabu, satu unit smartphone, celana dasar, alat hisab sabu, dan sepeda motor telah diamankan oleh polisi dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Agam.

Baca Juga: Serukan Semangat Kemerdekaan di Bukittinggi, Polresta dan Kodim Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera

AKP Aleyxi Aubeydillah, mengapresiasi tindakan kompak masyarakat setempat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Ia mendorong agar contoh ini diikuti oleh daerah lain dalam upaya memberantas narkoba.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat