bdadinfo.com

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sewa TKD, Bupati Pasaman Barat Penuhi Panggilan Kejati Sumbar - News

Bupati Pasaman Barat Penuhi Panggilan Kejati Sumbar (harianhaluan.com - Jefrimon)


- Bupati Pasaman Barat Hamsuardi penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sewa TKD Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat.

"Iya benar, beliau datang di dampingi beberapa orang kuasa hukumnya memasuki Gudung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada Senin 07 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB, " Ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi kepada , Selasa 8 Juli 2023.

Farouk mengatakan pemanggilan terhadap Hamsuardi sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sewa TKD Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat.

Baca Juga: Kamus Aksara Batak, Jendela ke Kekayaan Bahasa dan Budaya Batak

"Ini merupakan panggilan yang kedua, dimana di pemanggilan pertama beliau tidak hadir karena ada beberapa kendala yang seperti yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya (PH)," ujar Farouk.

Farouk Fahrozi menuturkan pada saat pemeriksaan, hingga sore hari Tim penyidik melayangkan Lebih kurang 30 pertanyaan kepada Hamsuadi hingga selesai kira-kira pukul 17.30 WIB.

"Pertanyaan tersebut menyangkut tentang kewenangan beliau sendiri, jadi pertanyaan dan jawaban sudah kita sesuaikan dengan apa yang kita temukan dan Bapak Bupati langsung memberikan jawaban sesuai kapasitasnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Jadi Kota Padang ke-354, Begini Harapan DPRD Kota Padang

Sementara itu, lanjut Farouk, dengan hadirnya Bupati Pasaman Barat Hamsuardi maka saksi yang di periksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sewa TKD Kebun Kelapa Sawit di Pasaman Barat ini sudah berjumlah 16 orang.

Selanjutnya, tim akan melakukan gelar perkara guna untuk mengetahui apakah perlu penambahan keterangan saksi-saksi lain, untuk sementara pihak Kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti.

"Siapa pun nanti, yang menajdi tersangka dalam kasus TKD ini, akan kami tetapkan sebagai tersangka, yang penting minimal mengantongi dua alat bukti yang sah secara hukum," tegasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat