bdadinfo.com

Fakta Suku Anak Dalam, Jambi dan Sumatera Selatan Siapa Sangka Suku Ini Punya Hukum Adat Yang Ketat! - News

Fakta Suku Anak Dalam (Twitter @rapmafums)

- Pulau Sumatera merupakan salah satu pulau yang paling beragam suku dan budayanya.

Dari ujung timur hingga barat, ada berbagai suku bangsa yang masing-masing memiliki ciri dan identitasnya. Mulai dari Lampung, Batak, Minang, hingga Aceh.

Salah satu suku yang jarang dibicarakan adalah suku Anak Dalam yang ada di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Suku Anak Dalam seringkali disebut sebagai Suku Kubu, Orang Ulu, atau Orang Rimba.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-78, Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti Bukittinggi Berjalan Khidmat

Belum jelas terkait asal usul dari Suku Anak Dalam. Ada berbagai versi yang menjelaskan terkait nenek moyang mereka. Ada yang mengatakan bahwa mereka dulunya merupakan pelarian dari Orang Maalau Sesat di Taman Nasional Bukit Barisan.

Ada juga yang mengatakan bahwa nenek moyang Suku Anak Dalam adalah pelarian dari Pagaruyung. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa kata dalam bahasa mereka yang memiliki kemiripan dengan Suku Minang.

Budaya tradisi Suku Anak Dalam juga terbilang mirip dengan Suku Minang. Di mana mereka menganut sistem matrilineal atau kekerabatan berdasarkan garis keturunan ibu.

Baca Juga: Bupati Eka Putra Kukuhkan 71 Anggota Paskibraka Tanah Datar

Sistem keluarga di Suku Anak Dalam bisa dikatakan sama dengan sistem keluarga di suku-suku lain. Hanya saja, anak laki-laki yang sudah menikah, nantinya harus ikut ke keluarga sang istri.

Tak berbeda dengan suku-suku lain, Suku Anak Dalam juga memiliki hukum adat yang mengatur kehidupan mereka sehari-hari.

1. Pantang Dunia Terang

Baca Juga: Wako Hendri Septa Kukuhkan 54 Pasukan Paskibraka Kota Padang

Suku Anak Dalam sangat membatasi interaksi mereka dengan masyarakat luar, atau yang mereka sebut sebagai Orang Terang. Suku Anak Dalam menyebut kehidupan di luar hutan rimba sebagai dunia terang.

2. Melangun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat