bdadinfo.com

Begini Kelakuan 637 Narapidana Rutan Depok yang Dapat Remisi HUT RI - News

Kepala Rutan Depok, Andi Gunawan (HarianHaluan.com )

- Sebanyak 175.510 narapidana dari sejumlah daerah mendapat remisi, alias potongan masa hukuman. Dari data itu, 637 di antaranya adalah warga binaan Rutan Depok.

Adapun remisi tersebut diberikan secara serentak, pada momen peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia hari ini, Kamis 17 Agustus 2023.

Kepala Rutan Depok, Andi Gunawan mengatakan, dari 637 warga binaan atau napi tersebut, 5 orang di antaranya mendapat remisi khusus, alias langsung bebas.

Baca Juga: Gempa di Muara Binuangeun Banten Terasa hingga Depok, Begini Kondisinya

Andi memastikan, bahwa remisi yang didapat para warga binaan Rutan Depok ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Persyaratan remisi itu yang paling utama adalah berkelakuan baik. Ini penilaian nasional dari Dirjen Pas (dirjen pemasyarakatan). Jadi ada skornya. Ya kita lakukan seobjektif mungkin," katanya usai memberikan remisi di Balaikota Depok.

"Lalu syarat lainnya, aktif ikuti kegiatan positif. Kemudian minimal sudah menjalani 6 bulan pidana," sambungnya.

Baca Juga: Anak Pahlawan Depok Singgung Intoleransi di HUT RI, Begini Jawaban Wali Kota

Lebih lanjut Andi mengatakan, mereka yang mendapat remisi ini adalah warga binaan yang terlibat dalam sejumlah kasus berbeda.

"Intinya semua perkara yang ada. Yang bebas ada kasus pidana umum dan narkoba."

Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana.

Andi berharap, para warga binaan yang mendapat remisi itu kelak bisa memberikan kontribusi positif untuk negeri.

"Saya berharap ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat, mereka menjadi manusia mandiri, menjadi masyarakat yang sadar hukum, dan membangun kembali negara kita tercinta," tuturnya.

Baca Juga: 7 Senjata Tradisional Khas Suku Aceh: Menelusuri Keberagaman Budaya Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat