bdadinfo.com

Kenapa Bupati Lebak Larang Ibadah Natal di Maja, Mohon Maaf Simak Penjelasannya - News

Kenapa Bupati Lebak Larang Ibadah Natal di Maja, Simak Penyebabnya  (Vagansa.com)

- Bupati Lebak Provinsi Banten, Iti Octavia Jayabaya tidak izinkan ibadah perayaan Natal 2022 di wilayah Maja. Kebijakan Bupati Lebak larang ibadah Natal di Maja ini menjadi ramai diperbincangkan oleh warganet.

Soal Bupati Lebak larang ibadah Natal di Maja karena tidak terbitnya izin untuk ibadah Natal, selain di gereja. Larangan itu sesuai hasil musyawarah pada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Dilansir dari Vagansa.com, Bupati Lebak larang ibadah Natal di Maja menanggapi permintaan izin dari Camat Maja yang menginformasikan ada pemberitahuan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja.

Baca Juga: Doa-Doa Natal Singkat Untuk Dipanjatkan Bagi Keluarga dan Dunia 2022

Dua komunitas umat Kristen ini hendak melakukan ibadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.

"Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf nggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB," kata Iti dalam rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru di Aula Multatuli, di Rangkasbitung, baru-baru ini.

Karenanya, ia mengimbau umat Kristiani yang tinggal di wilayah Kecamatan Maja agar beribadah Natal di gereja-gereja lain di wilayah Kabupaten Lebak, seperti di Rangkasbitung, yang paling dekat dengan Maja.

Baca Juga: 7 Negara yang Tidak Merayakan Natal pada 25 Desember

"Di Rangkasbitung ada Natal bersama 27 Desember, gabungan umat Nasrani dan saya akan datang," ucap Iti.

Ditemui terpisah, Camat Maja Edi Nurhaedi tidak menampik adanya izin perayaan ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya pada 18 dan 25 Desember.

Edi kemudian meminta arahan Bupati yang hasilnya demikian ada larangan sesuai FKUB. Saat ini, lanjut Edi, tidak ada gereja di Kecamatan Maja sehingga umat Kristen berencana akan menggelar ibadah Natal di Eco Club.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Hari Natal Tak Melulu Diperingati Tiap 25 Desember, Kok Bisa Ternyata Begini

Menurutnya, ada dua komunitas umat Kristen yang menyampaikan pemberitahuan rencana ibadah Natal di Maja.

Namun sesuai arah Bupati Lebak, umat Kristen di Maja tidak diperbolehkan menggelar ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya dan menyarankan untuk ke Rangkasbitung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat