bdadinfo.com

Hore! Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka,  Ini Syarat dan Cara Daftarnya - News

Hore Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Pada Triwulan I 2023,  Intip Syarat dan Cara Daftar Prakerja Terbaru

 - Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 ini akan kembali berlanjut. Mengenai jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48, dalam website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa implementasi skema normal Kartu Prakerja akan mulai pada triwulan I 2023. 

Yang mana program Kartu Prakerja Gelombang 48 pada tahun 2023 ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya loh

Jika pada tahun sebelumnya Prakerja bersifat semi-bansos, namun untuk Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak lagi bersifat bantuan sosial. 

Baca Juga: 5 HP Xiaomi 5G Terbaik 2023 Mulai 2 Jutaan, No.5 Punya Prosesor Snapdragon dan Kamera 108 MP

Hal tersebut sesuai dengan penuturan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagaimana dilansir dari www.ekon.go.id, berikut ini:

"Selanjutnya, penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan PKH diperbolehkan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja tahun 2023 karena tidak lagi bersifat bantuan sosial melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja," jelas Airlangga Hartarto. 

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Jika kamu berminat mengikuti Program Prakerja, maka kamu harus memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja berikut ini:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: BSU 2023 Dicoret? Masih Ada Bantuan Sosial Rp 3 Juta per Orang, Begini Cara Daftarnya

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Jika sebelumnya syarat daftar Kartu Prakerja diharuskan bukan penerima bantuan sosial lainnya selama Covid-19, maka untuk Prakerja tahun 2023 ini penerima bansos seperti penerima BSU, BPUM hingga PKH diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat