bdadinfo.com

Jatuhkan Vonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Hakim Dalam Tekanan - News

Ferdy Sambo saat sidang vonis  (Siaran Langsung YouTube )

 

- Majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo tersebut dilakukan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai, majelis hakim berada dalam tekanan saat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kliennya.

Baca Juga: Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Agam: Masyarakat Pekerja Perlu Dilindungi Dari Segala Lini

“Kami melihat hakim dalam tekanan juga. Kita lihat saja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa,” terang Arman Hanis dikutip dari sindonews.com.

Meski menyebutkan hakim dalam tekanan saat memberikan vonis, namu Arman enggan menyinggung hal tersebut.

Arman mengatakan, tuntutan hukuman yang diberikan majelis hukum kepada Ferdy Sambo tidak berdasarkan fakta di persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Putusan Hakim

“Saya cuma menilai saja, hakim tidak berdasarkan bukti persidangan, semua berdasarkan asumsi,” lanjutnya.

Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama,” kata Majelis Hukum, Wahyu Iman Santoso saat pembacaan putusan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat