bdadinfo.com

AHY: Hukuman Mati Harus Temukan Titik Temu dengan Masalah HAM, Bakal Jadi Program Kalau Jadi Cawapres? - News

Sosok AHY.  (dok. Partai Demokrat)

Di masa pencariannya untuk pelabuhan koalisi menuju Pemilu 2024, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, melakukan berbagai kegiatan.

Salah satu kegiatan AHY terbaru adalah bertemu perwakilan International Commission Against the Death Penalty atau ICDP. Salah satu yang dibahas yakni hukuman mati di dunia dan Hak Asasi Manusia atau HAM.

AHY mengapresiasi ICDP yang terus menyuarakan HAM, salah satunya dengan menghapuskan hukuman mati di dunia.

Baca Juga: Unik! Ini 7 Tipe Kepribadian Manusia dalam Pengelolaan Keuangan, Ada yang Pelit dan Hobi Utang Pinjaman Online

AHY juga tak memungkiri jika maslah tersebut masih terdapat perbedaan pandangan di Indonesia. Karena itu, soal HAM dan hukuman mati, harus ditemukan titik temu.

“Di Indonesia sendiri, isu soal ini adalah salah satu isu yang mengundang pro dan kontra. Banyak yang mendukung, namun tidak sedikit juga yang menolak penghapusan hukuman mati di Indonesia ini,” jelas AHY, speeri dilansir dari unggahan instagram pribadinya @agusyudhoyono, Minggu, 17 September 2023.

“Karena perdebatan yang muncul adalah soal bagaimana melindungi hak hidup seseorang, tapi juga tetap berkomitmen dalam menghapus dan memberantas kejahatan luar biasa dan memberikan keadilan dalam ranah hukum,” lanjutnya.

Baca Juga: Biang Kerok Menjamurnya Pinjaman Online Ternyata Karena Program Inklusi Keuangan, Apa Itu?

Dalam pertemuan tersebut, AHY mengatakan jika dirinya mendorong ditemukannya titik temu yang terdapat keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan HAM, serta keadilan dan implementasi aturan hukum.

Dalam pertemuan yang berlangsung Sabtu, 16 September 2023 tersebut, AHY juga ditemani sang ayah sekalgus ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Sementara itu, peraturan Hukuman Mati di Indonesia diatur dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Lebaran Jadi Momen Kenaikan Transaksi Pinjaman Online, OJK: Hati-Hati!

Dalam aturan tersebut, akim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Sementara HAM di Indonesia sendiri dinaungi Pasal dalam UUD 1945 yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat