- Pegawai ASN dan PPPK akhirnya bernapas lega setelah disahkannya aturan baru mengenai skema gaji, Fasilitas jaminan sosial, penempatan, pengembangan diri serta bantuan hukum.
Pada 3 Oktober 2023 sidang Paripurna Penetapan Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di gedung MPR/DPR Senayan Jakarta akhirnya di sahkan.
Dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, RUU ASN 2023 bertujuan untuk memudahkan mobilitas talenta ASN dan mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebaranya masih terpusat di kota kota besar sehingga daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) kekurangan formasi.
Atas perubahan UU ASN tersebut akan turut mendukung pemerataaan pembangunan ekonomi Nasional.
Baca Juga: Tak Perlu Modal Banyak untuk Buka Toko Kelontong, Intip Rahasianya di Sini
Seperti yang diterangkan oleh Azwar Anas sebagai Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Dilihat dari tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Hal ini disebabkan karena calon ASN tidak tertarik untuk mengisi farmasi di daerah 3T tersebut maka UU ini menjadi solusi agar daerah 3T mendapatkan pelayanan terbaik.
Tambahnya, berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum bagi tenaga Non ASN bahwa tidak boleh ada PHK masal yang telah dijelaskan oleh Presiden Jokowi sejak awal.
Berikut poin poin perubahan UU ASN;
Baca Juga: Kamu Fresh Graduate? Ini Dia Tiga Hal yang Perlu Kamu Siapin Sebagai 'Starter Pack' Cari Kerja!
A. Pasal 19 UU ASN
Pasal ini mengatur tentang diperbolehkanya TNI dan Polri mengisi jabatan tertentu dalam ASN.
Kemudian pasal 20 UU ASN menyatakan ASN diperbolehkan menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan formasi yang di butuhkan.
Baca Juga: Demi Alasan Keamanan, Aplikasi Tiktok Shop Resmi Ditutup di Indonesia, Gimana Nasib Penjual