bdadinfo.com

Usai Rumah Warga Jadi Korban, Proyek Jalan Bypass Tol Ini Juga Sikat Aset Pemko Pekanbaru: Ganti Ruginya Unik! - News

Ilustrasi pembebasan lahan dan pengerjaan proyek jalan bypass tol di Riau yang ternyata selain memberikan dampak terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat tetapi jug aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru, proses ganti ruginya juga terbilang unik (Dok: Kementerian PUPR)

- Provinsi Riau saat ini diketahui tengah melangsungkan proses pembebasan lahan terkait salah satu proyek terbaru di Bumi Lancang Kuning.

Proyek tersebut adalah pembangunan infrastruktur jalan bypass tol yang akan membentang sepanjang 13,5 km.

Proyek jalan bypass tol tersebut dibangun untuk mengkoneksikan antara 2 (dua) pintu gerbang tol yang ada di Riau.

Baca Juga: Sempat Ditolak Warga, Riau Beri Harga Baru untuk Tanah Terdampak Proyek Jalan Bypass Tol di 5 Kelurahan: Cair!

Ide pembangunan jalan bypass tol tersebut muncul saat proyek pembangunan infrastruktur jalan tol di Riau semakin menunjukkan progres positif.

Ke depannya, melalui jalan bypass tol tersebut Gerbang Jalan Tol Pekanbaru - Dumai dan Gerbang Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang akan terhubung satu sama lain.

Pembangunanya sendiri akan dilakukan oleh PT Hutama Karya selaku pengembang proyek jalan tol di Riau.

Baca Juga: Riau Rampungkan Bagian Tol Padang Pekanbaru Akhir 2023! Sumbar Gamau Kalah, Langsung Mulai Pembangunan Tol ini

Sebagaimana telah disinggung di atas, progres pembangunan jalan bypass tol ini telah mencapai tahap pembebasan lahan.

Pihak terkait terus mengupayakan proses ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan bypass tol ini.

Setidaknya terdapat 5 (lima) kelurahan di dalam 2 (dua) kecamatan yaitu Rumbai dan Rumbai Barat yang lahannya dilewati oleh jalan bypass tol ini.

Baca Juga: Asyik! Terowongan Termegah se-ASEAN di Sumatera Barat Menanti, Jalan Tolnya Segera Dibangun dalam Waktu Dekat!

Lima kelurahan yang dilintasi proyek jalan bypass tol tersebut diantaranya sebagai berikut:  

  1. Kelurahan Sri Meranti
  2. Kelurahan Agrowisata
  3. Kelurahan Rumbai Bukit
  4. Kelurahan Palas
  5. Kelurahan Muara Fajar Timur

Setidaknya terdapat 921 bidang tanah yang harus dibebaskan sebelum proyek jalan bypass tol ini dimulai tahap konstruksinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat