bdadinfo.com

Lakukan Pelanggaran Hukum Berat, Ketua Tim Pemenang Ganjar-Mahfud Mengapresiasi Pemecatan Hakim MK - News

Ketua Tim Pemenang Ganjar-Mahfud Mengaprsiasi Pemecatan Hakim MK (Instagram @arsjadrasjid)

- Ketua Tim Pemenang dari Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Arsjad Rasjid mengaku mengapresiasi atas insiden pemecatan terhadap Ketua MK, Anwar Usman.

Pemecatan Anwar Usman, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), setelah terjadi pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan persyaratan batas umur Capres - Cawapres pada Pemilu 2024.

Anwar Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam uji materi perkara No. 90/PUU-XXI/2023, tentang syarat usia Calon Presiden, dan Calon Wakil Presiden (Capres - Cawapres).

Baca Juga: Disebut sebagai Senjata Pemenangan Prabowo-Gibran, Berikut Kiprah Khofifah, Gubernur Wanita Pertama Jawa Timur

Atas pelanggaran tersebut, Anwar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan sidang atas pembacaan putusan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023.

Tetapi, pria berumur 53 tahun meyakini pemecatan Anwar Usman, dilakukan untuk memulihkan sistem hukum, dan menghindari konstitusi yang berakibat fatal Jelang Pemilu 2024.

“Putusan Majelis dalam melakukan pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres,” kata Arsjad Rasjid, sebagaimana dikutip dari ungkapan yang disampaikan pada Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Kerap Diserbu Mobil Plat Luar Daerah saat Mudik Lebaran, Sumatera Barat Genjot Tol Padang-Sicincin di 2024

"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi," sambungnya.

Meskipun tetap menghormati hasil keputusan, Ketua Tim Pemenang Ganjar-Mahfud berharap Anwar Usman tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi juga dihentikan sebagai hakim MK.

MKMK dinilai bisa memulihkan martabat MK sebagai penjaga konstitusi, sehingga Tim Pemenang juga bersyukur Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk memimpin sengketa Pemilu 2024.

Baca Juga: Mega Proyek Jalan Tol Yogyakarta Bawen Sudah 59 Persen, Ini Nasib Cagar Budaya yang Terkena Imbas Pembangunan

"Hal tersebut tidak dibenarkan, dan MKMK telah memulihkan martabat sebagai penjaga konstitusi, dan kami berharap agar Anwar Usman tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi juga sebagai hakim," tambahnya.

Dengan adanya pemecatan tersebut, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan MK, sampai pada masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat