- Pria inisial RY (37), bersama tiga temannya yakno MF, F dan L diamankan Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung Padang.
Warga Jalan Pulau Kampung Jua Kota Padang itu dilaporkan melakukan aksi penggelapan sejumlah barang milik perusahaan distributor PT Padang Distribusindo Raya (PDR).
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, sebelumnya petugas telah menangkap MF dan F. Sedangkan pelaku L saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku di rumahnya pada Rabu (15/11) sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Kompol Rosidi.
Saat diinterogasi, RY mengakuai perbuatannya melakukan penggelapan bersama tiga temannya yakni MF, F dan L.
Mereka membawa sejumlah barang milik PT PDR berupa sabun dan detergen berbagai merek ke daerah Kambang dan Tarusan, Pesisir Selatan.
“Barang bawaan tersebut kemudian dialihkan ke toko-toko di Pesisir Selatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Setelah beberapa jenis barang selesai dijual ketiga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 juta,” kata kapolsek.
Baca Juga: Menjemput Kemenangan Pilpres 2024, Begini Makna Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran Versi ProGib Nusantara
Uang tersebut kemudian mereka bagi-bagi. Kepada polisi RY mengaku uang bagiannya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor dan foya-foya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lubeg untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***