bdadinfo.com

3 Hakim Agung Ini Dikerahkan Adili PKPU Memuat Syarat Usia Capres-Cawapres - News

Gedung Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id)

- Tiga hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dikerahkan untuk mengadili gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres/Cawapres yang dibentuk berdasarkan Putusan MK Nomor 90/2023.

PKPU itu digugat untuk dibatalkan karena Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik saat mengadili Putusan Nomor 90/2023 itu. Ada tiga pihak yang mengajukan judicial review PKPU 23/2023.

Berdasarkan informasi perkara MA, Jumat (24/11/2023), untuk pemohon Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 48 P/HUM/2023. Disebutkan, Ketua majelis Irfan Fachruddin. Anggotanya yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Palestina, BAZNAS Jalin Kerja Sama dengan Bayt Zakat Wa As-Shadaqat Mesir

Sedangkan pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.

Dan gugatan ketiga yaitu diajukan oleh Risma Situmorang dkk yang bernaung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023. Perkara ini juga diadili oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono dengan panitera pengganti Dewi Asminah.

Sebelumnya, Ridwan Darmawan dari TAPDK menyatakan alasan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum diputus oleh hakim MK dengan cara-cara yang melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Baca Juga: Kredit Macet UMKM Meningkat, Sultan Usulkan Bunga KUR Diturunkan Menjadi 4 Persen

"Sehingga seharusnya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU tersebut. Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi Negara Republik Indonesia telah dicederai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan," kata Ridwan Darmawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat