bdadinfo.com

Hati-Hati! kawal Ambulans Bisa Kena Tilang: Begini Aturannya - News

Hati-Hati, Kawal Ambulans Bisa Kena Tilang: Begini Aturannya/ Freepik


- Beberapa waktu lalu, sempat ramai mengenai perdebatan kasus pemotor yang mengawal ambulans dalam kondisi darurat, namun terkena tilang.

Banyak yang membela pemotor, karena hal ini dianggap wajar, akan tetapi lainnya mengatakan aturan tetaplah aturan.

Perdebatan belum selesai, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni AKBP Ojo Ruslani memberikan pernyataan dalam sebuah video yang membuat situasi semakin panas.

Baca Juga: Hore! Proyek Pembangunan SPAM Lekas Digarap, Masyarakat Semarang Barat Segera Dapat Air Bersih

Dirinya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota yang telah melakukan penindakan.

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota saya yang melakukan penindakan terhadap motor yang dilengkapi rotator dan sirine kemudian mengawal ambulans,” ucap Ojo.

“Tindakan itu perlu dilakukan, karena kita tahu tidak ada kewenangan untuk motor, seperti masyarakat biasa, mengawal ambulans,” tambahnya.

Mengenai kawal mengawal ada aturannya sendiri. Ada Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal yang membahas mengenai kawal-mengawal, yakni:

Baca Juga: Hore! Proyek Pembangunan SPAM Lekas Digarap, Masyarakat Semarang Barat Segera Dapat Air Bersih

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mengatur soal tugas, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan Kepolisian, dan hanya Kepolisian, sebagai badan yang sah untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

- Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Mengatur soal kriteria kendaraan yang mendapatkan pengawalan serta pihak Kepolisian yang berkewajiban mengawal dengan menggunakan sirine.

Baca Juga: Hits dan Instagramable! 6 Destinasi Wisata di Sumatera Barat yang Mirip Luar Negeri: Cocok Dikunjungi saat Libur Akhir Tahun

Dalam hal ini, kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan, pimpinan lembaga negara, delegasi dan pejabat negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat