bdadinfo.com

Kominfo Ambil Langkah Tegas, 425.506 Konten Judi Online Diblokir: Meresahkan! - News

Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi.  (dok. Kominfo)

- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mewakili Pemerintah Indonesia semakin intensif dalam melawan judi online yang sangat meresahkan masyarakat.

Diperkirakan, selama beroperasi di Indonesia, nilai transaksi judi online mencapai Rp160 triliun hingga Rp350 triliun.

Per tanggal 3 Januari 2024, situs judi online sudah semakin banyak yang di blokir oleh Pemerintah Indonesia, bahkan akses untuk mengunjungi situs-situs tersebut juga sangat dibatasi, sekalipun menggunakan VPN dan mengganti DNS.

Baca Juga: Rilis Besok! Intip Spesifikasi Poco C65, Smartphone yang Menarik di Kelasnya

Langkah ini merupakan langkah lanjutan yang sedang diupayakan oleh Kominfo dalam memberantas judi online di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas Kementerian yang dipimpinnya saat ini.

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua. Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," kata Budi dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Catat! Tol Binjai-Tanjung Pura Perpanjang Masa Fungsional Hingga 10 Januari 2024

Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," ujar Budi.

Budi Arie Setiadi telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Baca Juga: Rencana Ambisius Anies: Sumbar Bakal Punya Stadion Internasional Standar FIFA Jika Terpilih Sebagai Presiden

"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," lanjut Budi.

Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat