bdadinfo.com

Presiden Joko Widodo Minta Judi Online Diberantas, Menkominfo Sebut Telah Surati Meta hingga Instagram - News

Menkominfo Budi Sebut Telah Surati Meta Hingga Instagram (kominfo.go.id)

Pemberantasan judi online di tanah air masih terus diupayakan sejumlah pihak.

Presiden Joko Widodo pun diketahui minta agar judi online diberantas, sebagaimana disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi pada Jumat, 13 Oktober 2023.

“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” kata Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Bupati Tanah Datar Sambut Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Padang

Konten perjudian daring yang telah dieksekusi dalam rentang waktu 18 Juli - 11 Oktober 2023 terhitung berjumlah 392.652.

Adapun, dengan rincian situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten.

Tak hanya memblokir situs dan alamat IP (internet protocol), Budi juga menyebut telah menjangkau operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian.

Baca Juga: Simulasi Sispam Kota, Bupati Eka Putra Ajak Masyarakat Tempuh Musyawarah Atasi Masalah

Platform media sosialpun telah disurati Budi untuk meminta agar iklan terkait judi online yang masih berseliweran dapat diblokir.

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” lanjut Budi dalam pernyataannya.

Berdasarkan keterangan Menkominfo tersebut, tercatat lebih dari 2.700 rekening telah diajukan blokir ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disusul dengan 540 e-wallet.

Baca Juga: Ramah Lingkungan dan Bertabur Berlian Langka, Inilah Brand Kaos Termahal di Dunia

“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” terangnya.

Adapun terkait penindakan hukum, Budi mengatakan akan menyerahkan persoalan tersebut pada pihak yang berwenang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat