bdadinfo.com

Wow! 26 Artis Papan Atas Ini Kegep Promosi Judi Online di Media Sosial - News

Ilustrasi judi online. (FREEPIK/@macrovector)

- Judi online merupakan jenis judi yang saat ini sangat digemari oleh masyarakat Indonesia.

Pemain judi online bahkan tidak memandang bulu mulai dari siswa sekolah, tukang martabak, bahkan sampai anggota DPR dan artis memainkannya.

Selain memiliki banyak pilihan jenis dan mudah dimainkan, judi online juga dapat dilakukan dimana saja baik itu di kantor, di rumah, di cafe, dan di banyak tempat lainnya berbekal laptop atau smartphone, judi inipun sudah bisa dimainkan.

Baca Juga: Pakar Marketing Sebut Tas LV Gak Bakal Laku Kalau Dijual Murah, Kok Bisa?

Pada dasarnya didalam pasal 303 ayat 1 KUHP, dijelaskan bahwa setiap aktivitas judi akan dikenakan pidana. Jika judi dijadikan sebagai mata pencaharian, maka penjudi tersebut bisa di sanksi 4 tahun penjara dan denda 10 juta.

Walaupun sudah ada undang-undang yang menyatakan dilarangnya judi di negara Indonesia tidak membuat surut para penjudi yang sangat tergiur dengan hadiah yang dijanjikan didalam iklan dan promo yang seringkali mereka lihat baik di sosial media maupun di website.

Iklan dan promo yang ditawarkan oleh situs judi online dibuat semenarik mungkin agar pengguna situs tertarik dengan promo dan mereka mau bermain di dalam situs judi online yang sudah diiklankan.

Baca Juga: Bukan LV atau Gucci, Grace Tahir Bongkar Brand Mewah yang Dipakai Orang Kaya Asli

Tidak cukup dengan menggunakan iklan dan promo di sosial media saja, saat ini situs judi online juga membayar para influencer yang memiliki pengikut yang banyak untuk mempromosikan permainan mereka.

Diiming-imingi dengan bayaran besar tentu ini menjadi tawaran yang sangat menarik, untuk sekali tayang promosi judi online di instastory dengang durasi 15 detik akan dibayar sekitar Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Padahal sudah diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 2 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” dan sanksi yang didapat dalam pasal 45 ayat 2 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling  banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga: Bukan Toko Oren dan Hijau, Ternyata Ini Marketplace Pilihan Super Crazy Rich Dunia, Bisa Beli Private Island!

Dilansir dari laman instagram @radiopatria terdapat sebanyak 26 artis dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) lantaran diduga telah membuat konten untuk mempromosikan judi online. Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin, mengatakan pihaknya telah resmi mengadukan 26 artis yang diduga terlibat dalam promosi judi online.

Para artis ini rata-rata mempromosikan judi online di sosial media tik tok maupun instagram dan menjadi brand ambassador dari Game Online AGEN138, Game Online INDO GENTING, Game Online SAKTI123, Game Online JAYA BIT, Game Online DATA TOGEL, Game Online JAYA POKER dan masih banyak lagi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat