bdadinfo.com

Kartu Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar dan Dapatkan Insentifnya - News

Kartu Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar dan Dapatkan Insentifnya (Instagram:@prakerja.go.id)

 – Program Kartu Prakerja dikutip dari laman prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah Program peningkatan keterampilan kerja dan pengembangan kewirausahaan yang ditargetkan untuk individu yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan/atau mereka yang memerlukan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat umum, dengan program ini diharapkan mampu memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai pada sektor swasta dalam memulai usaha mikro atapun makro.

Saat ini Program Kartu Prakerja Gelombang 63 tahun 2024 sudah resmi dibuka pada hari Rabu, 3 Januari 2024 malam.

Baca Juga: Program Prakerja 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar Akun Online, Syarat, dan Nominal Uang Bantuan

Pembukaan Kartu Prakerja 2024 Gelombang 63 itu diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Peserta yang memenuhi persyaratan dan berhasil menyelesaikan pelatihan Prakerja ini berhak menerima insentif sejumlah Rp 600.000, dan juga akan diberikan insentif sebesar Rp 100.000 untuk setiap kali pengisian survei, dengan total dua kali survei yang harus diisi.

Bagi kalian yang ingin mendaftar, yuk pastikan simak syarat dan cara daftar Prakerja gelombang 63 berikut ini:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar Prakerja dan Dapatkan Insentifnya

Syarat Mendaftar

Penerima Kartu Prakerja harus memiliki usia minimum 18 tahun dan maksimum 64 tahun.

Mereka tidak sedang mengikuti pendidikan formal saat ini.

Kategori penerima melibatkan mereka yang tengah mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terdampak PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang sedang dirumahkan, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Tidak termasuk dalam kriteria penerima adalah pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Setiap Kartu Prakerja hanya diberikan kepada maksimal dua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat