- Calon wakil presiden atau Cawapres nomor urut 2, Prof. Mahfud MD memiliki komitmen untuk mengembalikan Undang-Undang nomor 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum direvisi.
Mahfud MD mengatakan hal ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK dan mengembalikan marwah lembaga tersebut.
Mahfud MD sampaikan hal tersebut saat berkampanye di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 13 Januari 2024.
“Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan,
Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga menanggapi pernyataan dosen Unhas, Profesor Armin Asryad.
Armin menyampaikan keprihatinannya atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah UU KPK direvisi.
“Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK,
Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengatakan alasan pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah karena DPR RI menolak.
“Kalau KPK jalan dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu itu. Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang,” ujarnya.