bdadinfo.com

Beroperasi Sejak 33 Tahun Lalu, Pabrik Ban Tutup dan PHK 1.500 Karyawan, Apa Kata Pj Bupati Bekasi? - News

Tanggapan Pj Bupati Bekasi soal PHK oleh PT Huang A (bekasikab.go.id)

- PT Hung A, pabrik ban asal Korea Selatan (Korsel) yang terletak di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan akan menutup produksinya mulai Februari 2024.

Dampak dari penutupan ini menyebabkan setidaknya 1.500 buruh PT Hung A mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berita buruk datang dari sektor manufaktur di Indonesia pada tahun 2024.

Setelah mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2023, kini PT Hung A menjadi korban terbaru dengan menutup produksinya, menyebabkan PHK terhadap setidaknya 1.500 pekerja.

Baca Juga: Berkah Warga! Tol di Bali yang Punya Jalur Khusus Sepeda Motor Ini akan Segera Terwujud Setelah Sekian Tahun Mangkrak

Pada tahun 2023, sebanyak 7.200 pekerja di 36 perusahaan juga mengalami PHK, baik karena penutupan total, pindah lokasi, atau efisiensi biaya.

Data tersebut baru mencakup perusahaan yang menjadi anggota KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional), dan belum termasuk pabrik lain yang bukan anggota gabungan serikat pekerja tersebut.

PT Hung A Indonesia, salah satu pabrik ban ternama yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan akan gulung tikar dan menutup semua operasional produksinya pada 1 Februari 2024 mendatang.

Meskipun telah beroperasi selama 33 tahun sejak tahun 1991, penutupan operasional ini pada awal tahun 2024 menyebabkan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.

Baca Juga: Pilpres 2024 Makin Dekat, Prabowo Subianto: Seluruh Sisa Hidup Saya untuk Berbakti kepada Rakyat Indonesia

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima laporan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Hung A Indonesia menyusul keputusan untuk menutup operasional pabrik ban di Cikarang Selatan pada awal Februari 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa terkait dengan PHK yang melibatkan jumlah karyawan yang cukup besar, dirinya telah mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mengawal proses PHK para karyawan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Ya, kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai dengan ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT Hung A) mematuhi itu semua," kata Dani Ramdan pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: E untuk Ekonomis: Begini Spesifikasi Vivo V29e 5G, Smartphone Mid Range Resmi di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat