bdadinfo.com

Inilah Profil Ruas Jalan Tol Kutepat di Sumatera Utara Senilai Rp13,4 T, Kapan Beroperasi Penuh? - News

Profil Ruas Jalan Tol di Sumatera Utara (cdn1.katadata.co.id)

- Mega Proyek di masa pemerintahan Presiden Jokowi masih terus berlanjut walaupun sebagian sudah ada yang diselesaikan tepat waktu.

Salah satunya yang belum terselesaikan adalah sebagian ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat atau lebih dikenal dengan sebutan "Kutepat".

Ruas Jalan Tol Kutepat yang memiliki 6 segmen diantaranya Segmen 1, Tebing Tinggi - Indrapura dengan bentang sepanjang 20,40km yang diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 7 Februari 2024.

Baca Juga: Perkembangan Besar Infrastruktur Dasar Ibu Kota Nusantara: Bendungan Sepaku Semoi dan Rencana Masa Depan

Segmen 2 ruas Jalan Tol Indrapura-Kuala Tanjung dengan bentang sepanjang 18,05km dan Segmen 3 ruas Tebing Tinggi - Seberlawan sepanjang 30km.

Serta, Segmen 4 ruas Jalan Tol Seberlawan - Pematangsiantar sepanjang 28km dan Segmen 5 ruas Jalan Tol Pematangsiantar - Saribu Dolok sepanjang 22,30km.

Kemudian Segmen 6 ruas Jalan Tol Saribu Dolok - Parapat sepanjang 16,70km yang dikerjakan oleh PT Hutama Marga Waskita (HMW) sebagaimana dikutip dari bpjt.pu.go.id.

Baca Juga: Menkominfo Apresiasi PT Pos Indonesia dalam Pertumbuhan Ekonomi 3T Pengiriman Logistik, dan Pendukung Keberadaan Produk UMKM

Proyek ini dibangun dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara dalam meningkatkan ekonomi wilayah setempat.

Dengan adanya ruas tol KUTEPAT juga nantinya akan semakin mempermudah akses dari Medan ke Danau Toba.

Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), Sumatera Utara dari yang mulanya 3,5 jam perjalanan menjadi 1,5 jam saja.

Nantinya, Jalan Tol yang akan terhubung langsung dengan Jalan Tol yang terletak di Sumatera Utara yaitu Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Jalan Tol Indrapura - Kisaran.

Baca Juga: Koordinator Nasional PRIDE Anthony Leong Kritik Pedas Film Dokumenter Karya Dandy Laksono Dirty Vote

Program Proyek Strategis Nasional (PSN) telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2022 terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat