– Pemerintah telah mengumumkan penghentian pembangunan 12 PSN di Indonesia pada 2024.
Salah satunya adalah Kawasan Industri (KI) Tanggamus di Provinsi Lampung yang memiliki nilai investasi Rp17,5 triliun.
Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan progres proyek KI Tanggamus belum menunjukan perkembangan yang diinginkan.
Proses konstruksi tahap awal yang mandek karena terganjal urusan lahan merupakan alasan KI Tanggamus dihapus dari PSN dan dikeluarkan dari APBN.
"Lahan itu bukan milik Pemprov Lampung, tetapi PT Pertamina," kata Fahrizal Darminto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, seperti dikutip dari situs Tribunbandarlampung.com.
Sebelumnya pada 20 Septmber 2023, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah memerintahkan Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan agar pembangunan KI Tanggamus dipercepat.
“Kawasan yang masih milik Pertamina perlu kita bicarakan lagi sebagai satu kesatuan," pesan Arinal usai melantik Mulyadi Irsan, seperti dikutip dari situs Kupastuntas.co.
Mulyadi Irsan berjanji akan mempelajari dan berkomunikasi dengan PT Pertamina selaku pemilik lahan.
"Kawasan Industri Tanggamus telah masuk ke dalam RPJMN 2020-2024. Proyek ini seyogianya menjadi penggerak ekonomi daerah. Insya Allah saya akan pelajari dan berkomunikasi dengan pihak terkait, yakni Pertamina selaku pemilik aset lahan," kata Mulyadi Irsan.
Menurut Mulyadi, KI Tanggamus diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi di Tanggamus dan daerah lain seperti Pesisir Barat, Lampung Barat, Bengkulu dan Sumsel.
Karena di kawasan Tanggamus terdapat pelabuhan batubara yang menjadi salah satu logistik moda laut untuk wilayah sekitarnya sehingga bisa memberikan multiplier effect bagi daerah sekitarnya.