- Belakangan ini terdapat adanya wacana terkait dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan ambang batas parlemen 4 persen akan dihapus pada 2029 mendatang.
Hal ini tentunya menuai tanggapan dari beberapa pihak, terutama dari Partai Gerindra.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Zakat ke Baznas di Istana, Begini Harapannya
Partai Gerindra lewat Sekjen mereka yaitu Ahmad Muzani pun ikut mengomentari hal tersebut.
Hal ini disampaikan lewat postingan Partai Gerindra di akun Facebook resmi mereka pada hari ini.
''Kajian kami mengatakan bahwa penyederhanaan partai politik diperlukan. Caranya ya dengan parliamentary threshold,'' ujar Muzani.
Menurutnya, cara tersebut sangat bermanfaat untuk kebaikan demokrasi dan penyederhanaan partai politik.
Ambang batas parlemen 4 persen sendiri akan berakhir pada 2024 ini setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.
''4 persen mau dinaikin apa tidak, ya nanti kami kaji. Kalau menurut kami ya dinaikkan,'' lanjutnya.
Terkait dengan pembahasan tersebut, ia sendiri masih harus melakukan perbincangan dengan fraksi di DPR.
Perbincangan tersebut sangat penting untuk melakukan pertimbangan dan manfaatnya bagi demokrasi di Indonesia.