- Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria sempat menyinggung mengenai wacana pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan artifisial (AI).
Rencananya perpres tersebut akan menjadi bagian dari upaya peningkatan ekosistem AI nasional.
“Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang lebih kuat dan komprehensif,” ujar Nizar dikutip dari Instagram @ussfeeds pada 16 Maret 2024.
Baca Juga: 7 Tips dan Trik Rahasia untuk mendapatkan Rambut Indah dan Berkilau, Wajib Dicoba!
Ia juga menambahkan bahwa dirinya berharap dapat menerbitkan peraturan AI yang mengikat secara hukum dalam waktu dekat yang tidak hanya memitigasi risiko AI, namun memupuk ekosistem AI lokal kita.
Lantas, bagaimana aturan mengenai AI di Indonesia?
Pada 2023, Menkominfo Budi Arie sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri mengenai Etika Kecerdasan Artifisial.
Dalam SE tersebut, etika kecerdasan artifisial diartikan sebagai landasan yang mengatur prinsip dan norma etis dalam penyelenggaraan pemrograman berbasis AI.
Nezar juga menjelaskan dari SE ini merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam mengembangkan ekosistem AI di Indonesia, sekaligus pedoman mengaktifkan kebijakan AI.
Adapun nilai etika AI yang dimaksud menurut Surat Edaran Menteri, yakni:
- Inklusivitas.
- Kemanusiaan.