bdadinfo.com

Sumatera Utara Benar-benar Jadi Kesayangan Jokowi, 200-an Kilometer dari Puluhan Proyek Jalan Dimantapkan di Tahun 2024: Bikin Geleng-Geleng! - News

Ilustrasi puluhan proyek jalan yang dimantapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang  telah tuntas di tahun 2024 ini. (Instagram: kemenpupr)

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan perbaikan 30 ruas jalan di Sumatera Utara.

Peresmian proyek perbaikan jalan yang dilaksanakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) jalan daerah tersebut dilakukan di ruas Jalan D.I Pandjaitan di Kota Tanjung Balai pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu.

Adapun pelaksanaan proyek perbaikan jalan daerah di Sumatera Utara ini telah tuntas seluruhnya di awal tahun 2024 ini.

Baca Juga: Dana Mudik Membengkak! Jelang Lebaran Idul Fitri, 2 Ruas Jalan Tol Rangkaian JTTS Ini Naikkan Biaya Tarif Melintas: Oh Ternyata Provinsi ini

Termasuk perbaikan jalan menuju ke Kebun Jeruk di Liang Melas Datas, Kabupaten Karo sepanjang 37,2 km dan di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) sepanjang 8 km.

Terkhusus jalan di Kabupaten Labuhan Batu Utara, jalan ini sempat ditinjau langsung oleh Presiden Jokowi. 

Pada tahun 2023, Provinsi Sumatera Utara telah dianggarkan Rp868 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 209 km untuk 30 ruas jalan di 18 kabupaten kota. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Tarif Terbaru Jalan Tol Palembang-Indralaya di Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan Ramadan: Berlaku Mulai 18 Maret 2024

Adapun ke-18 kabupaten di Sumatera Utara yang beruntuk tersebut adalah sebagai berikut:

Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun.

Lebih lanjut, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Tarif Melintas Terbaru Jelang Idul Fitri Jalan Tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau: Berlaku Mulai 18 Maret 2024

Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Gunung Sitoli, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan. 

Sebagai informasi, Inpres nomor 3 tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat