- Pelawak Komeng berhasil lolos ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 dengan mengantongi 5 juta suara, berapa gaji dan tunjangan untuk si raja jahil tersebut?
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga legislatif Dimana anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi.
DPD memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Dari laman bpk.go.id tertuang tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD serta Mantan Ketua Wakil dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya mengatur besaran gaji dan tunjangan DPD.
Baca Juga: SAH! KPU Resmi Mengumumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Berikut Hitungan dan Keputusan Finalnya
1. Gaji Pokok
Gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut rincian gaji pokok DPD.
Ketua DPD RI : Rp5.040.000
Wakil Ketua DPD RI : Rp4.620.000
Anggota DPD RI : Rp4.200.000
2. Tunjangan
Selain gaji pokok, anggota DPD juga menerima beberapa tunjangan. Ada tiga jenis tunjangan yaitu :
Anggota DPD memiliki tiga jenis tunjangan yang meliputi tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan. Berikut penjelasannya.