- Rabu, 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RepubliK Indonesia secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari kontestasi pemilu 2024.
Berdasarkan rangkaian proses dan dinamika yang panjang, kompleks, dan teliti, KPU sudah menetapkan perolehan suara dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).
Penetapan ini akan segera disahkan menyusul hasil perolehan suara dari wilayah provinsi Papua Pegunungan telah dikukuhkan.
Dikutip dari AYOINDONESIA.COM, menyampaikan bahwa, dalam pertemuan penting rapat pleno rekapitulasi menyatakan jika pasangan calon 02, Prabowo-Gibran berhasil mendominasi hasil perhitungan suara.
Berdasarkan hasil yang diperoleh, pasangan calon 02, Prabowo-Gibran mendapatkan suara sebanyak 838.382.
Hasil akhir angka tersebut mengungguli pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lain.
Baca Juga: Resep Salad Buah Mayo Super Enak dan Menyehatkan Cocok untuk Berbuka Puasa, Keluarga Pasti Suka!
Di samping itu, pasangan calon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ada di posisi 2 perolehan suara dengan hasil akhir 284.184 suara.
Sementara pasangan calon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menutup perolehan hasil akhir suara wilayah provinsi Papua Pegunungan dengan total 175.956.
Berdasarkan durasi penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang berlangsung pada 15 Februari 2024 selesai pada hari ini, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Evolusi Jersey Bola ‘Bloke Core’: dari Sweater, Olahraga, Streetwear, hingga jadi High Fashion
Tenggat waktu yang sudah ditentukan juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Melalui kanal Youtube resmi milik KPU RI, rapat pleno terbuka terkait penetapan hasil pemilu tahun 2024 secara nasional akan diumumkan melalui live streaming.