- Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Indonesia semakin mendekati tahap penyelesaian.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, tidak menutup kemungkinan bahwa hasil resmi pemilu dapat diumumkan pada Rabu, 20 Maret.
Meskipun demikian, Mellaz menegaskan bahwa KPU memiliki fleksibilitas hingga tanggal tersebut untuk menyelesaikan proses rekapitulasi.
Hingga saat ini, KPU telah mengesahkan hasil pemilihan di 33 dari 38 provinsi di Indonesia.
Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat dijadwalkan untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini.
Sementara itu, Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan akan menyelesaikan rekapitulasi nasional pada Selasa, 19 Maret.
August Mellaz menjelaskan bahwa penentuan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno KPU. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah hasil rekapitulasi yang selesai pada tanggal 19 Maret akan langsung diumumkan pada hari itu juga untuk penetapan hasil resmi.
Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil rapat pleno tersebut.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah daftar pemilih tetap tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Dalam pemilu legislatif, terdapat 18 partai politik nasional dan enam partai politik setempat sebagai peserta.
Mereka berkompetisi untuk memperoleh suara dan kursi di berbagai tingkatan legislatif, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah.