- Pengacara terkenal yang mewakili pasangan calon nomor urut 02, Hotman Paris Hutapea, akhirnya memberikan tanggapannya terkait gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 terkait keabsahan calon Wakil Presiden dari paslon 02, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris di hadapan awak media di gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 25 Maret 2024, dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hinca Pandjaitan, dan OC Kaligis.
Hotman Paris menekankan, "Dua kali dalam pemberian nomor, 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu saat melihat nomor," kata Hotman paris yang videonya ada di Instagram @hotmanparisofficial.
Menurutnya, dalam dua kesempatan tersebut, paslon 01 dan 03 tidak pernah menyatakan keberatan terhadap keabsahan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Bahkan, saat debat Pilpres, tidak ada satu pun paslon yang menyinggung atau mempertanyakan keabsahan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Hotman Paris juga menyoroti bahwa dalam permohonan gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03, mereka lebih cenderung menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran daripada mencermati substansi persoalan yang sebenarnya.
Ia menyebutkan bahwa permohonan gugatan tersebut sebagai "permohonan yang Super Super Cengeng" yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024.
Mereka meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena dianggap melanggar syarat administratif terkait pencalonan Gibran.
Baca Juga: Berikut Tatacara hingga Niat Membayar Zakat Fitrah, Simak dan Catat agar Tidak lupa
Pelanggaran ini, yang disinyalir terkait dengan pelanggaran etika hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Tanggapan Hotman Paris Hutapea ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilpres 2024.