bdadinfo.com

Kompak dengan Tim Anies - Muhaimin, Tim Pemenang Ganjar - Mahfud Menuntut MK untuk Membatalkan Pemilihan Gibran Sebagai Cawapres - News

Foto Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi sebagai tempat penanganan PHPU 2024 (Humas MK)

- Bukannya hanya Tim dari Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), yang merasakan ketidakadilan dari Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 lalu, tetapi Tim Pemenang Ganjar - Mahfud juga merasakan hal yang sama.

Tim yang mendukung Paslon No. 3, datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mempertegas bahwa keingingan terbesar adalah untuk mendiskualifikasi Cawapres No. 2, Gibran Rakabuming Raka.

Setelah sebelumnya, Pasangan dari Koalisi Perubahan terlebih dahulu melaporkan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 21 Februari 2024.

Baca Juga: Mengurai Megahnya Jalan Nanga Era, Pembangkit Akses Baru antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur

Hasil Rekapitulasi yang diumumkan KPU, pada Rabu, 20 Maret lalu, menyatakan Pasangan dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto - Gibran Rakambuming Raka unggul telak dari kedua Paslon lainnya.

Tentu saja, hasil tersebut tidak membuat Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud, bisa menerima hasil dengan lapang dada, karena adanya indikasi kecurangan sebelum masa pencoblosan.

Kubu Ganjar - Mahfud, mengaku telah memiliki bukti - bukti dan saksi penting untuk membuktikan bahwa adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pemilu 2024.

Deputi Hukum Tim Pemenang, Todung Mulya Lubis berharap agar MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan, atau permohonan hanya persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara.

Baca Juga: Kalimantan Tengah Siap-siap! Bakal Kehadiran 2 Jembatan Terpanjang dan Baru Segera Dibangun Sekaligus Bakal Atasi Masalah Besar Ini...

Sebab hal tersebut, tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024, yang sarat dengan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

"Kalau MK membatasi pada perbedaan perolehan suara, maka menjadi Mahkamah Kalkulator, dan itu tidak menyelesaikan persoalan," ungkap Todung, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Deputi Hukum, Todung Mulya Lubis menyatakan pihak dari Kubu Ganjar - Mahfud, telah menyiapkan sebanyak 30 saksi, dan 10 ahli untuk persidangan mendatang.

Menurut Todung, persoalan dalam Pemilu 2024 bukan hanya sekedar pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye.

Selain itu, perlu ada penyelidikan lebih lanjut apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos dan kriminalisasi terhadap kepala desa, kepala daerah, dan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.

Baca Juga: Baru Resmi! Konstruksi Proyek Jembatan Dibangun Terpanjang dan Pertama di Kalimantan Tengah Demi Penopang Kemajuan Ekonomi di 2 Desa Ini

Sementara itu, Anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan bahwa MK harus bisa memastikan proses persidangan berjalan terbuka, transparan, dan akuntabel.

Serta memberikan ruang yang memadai, bagi para pihak untuk melakukan pembuktian atas dalil-dalil yang berkaitan dengan kecurangan hasil perhitungan Pemilu 2024.

“MK harus konsisten untuk menjalankan Putusan soal mencegah benturan kepentingan dalam penanganan perkara,” ucap Titi, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Minggu, 24 Maret 2024.

Tim Pemenang dari Paslon 03, juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membatalkan penetapan Prabowo - Gibran sebagai pemenang dalam 1 Putaran.


Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengumumkan Pengucapan putusan, atau ketetapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Beberapa Pemain Absen Karena Cedera dan Akumulasi Kartu, STY Memanggil 2 Pemain Untuk Persiapan Menghadapi Vietnam di Hanoi

Proses hukum saat ini masih terus berjalan, entah itu akan didiskualifikasi salah satu Paslon atau berlanjut ke Putaran kedua Pemilu 2024, yang pasti MK yang akan memutuskan dalam waktu dekat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat