bdadinfo.com

Ketuk Palu, RUU DKJ Sah! Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Simak Fakta dan Isinya - News

RUU DKJ Sah, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

- Dewan Perwakilan Rakyat Indonesi atau DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 resmi mengeluarkan hasil untuk menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang (UU).

Puan Maharani selaku ketua DPR mengambil langsung keputusan tersebut.

Melalui 69 anggota dewan yang hadir secara langsung, beliau menanyakan persetujuan kepada peserta rapat yang ada.

Baca Juga: Ajaib! Hanya Bocah Perempuan 8 Tahun Ini yang Selamat dari Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, Tewaskan 45 Orang!

Hasilnya, para anggota dewan dari 8 fraksi menyatakan persetujuan, hanya PKS sebagai salah satu fraksi yang menolak.

Dalam rangkaian rapat tersebut, Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Atgas menyampaikan beberapa poin perubahan UU tersebut.

Dikutip dari wesbite resmi DPR RI, dpr.go.id, dalam hasil pembahasan RUU tentang Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati dan disetujui.

Baca Juga: Panen Jalan Tol Baru, Sumatera Utara sampai Buka 3 Seksi Jalan Tol Secara Gratis saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

Ada sekitar 12 Bab dan 73 Pasal, Bab dan pasal tersebut mengacu pada tujuh poin yang disahkan di Sidang Paripurna tersebut.

Pertama, peraturan presiden akan menjadi acuan bagi presiden untuk melakukan perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota dewan aglomerasi.

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur akan tetap melalui mekanisme pemilihan umum yang melibatkan masyarakat Jakarta. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 UU DKJ.

Baca Juga: Baru Resmi Tahun 2022, Bendungan Terpanjang di Asia Tenggara Ini Berlokasi di Jawa Timur, Nilai Konstruksinya Capai Rp1,3 Triliun

Ketiga, terkait alokasi dana akan dilakukan penambahan paling sedikit lima persen bagi kelurahan yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratif yang wajib digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial di masyarakat.

Keempat, peraturan yang memberikan 15 kewenangan khusus kepada Pemda DKI akan meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, industri, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian pendudukan, pengelolaan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pecatatan sipil, kawasan kelautan dan perikanan serta ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat