bdadinfo.com

Cek Isi SKB 3 Menteri Terkait Jadwal Hari Libur dan Cuti Lebaran 2024, Total Ada 10 Hari? - News

Isi SKB 3 Menteri Terkait Jadwal Hari Libur dan Cuti Lebaran 2024

- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Surat Keputusan Bersama itu telah ditandatangani tiga menteri di antararanya, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Kejagung RI Bantah Kantongi 2 Nama Artis Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis

Total libur lebaran 2024 yang telah ditetapkan pemerintah adalah 6 hari. Terdiri dari dua tanggal merah untuk hari libur nasional dan Lebaran 2024.

Dua libur nasional tersebut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024 pada hari Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024.

Sementara 4 tanggal merah untuk cuti bersama dari rincian 6 hari tersebut yaitu pada tanggal 8,9,12,dan 15 April 2024.

Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Lagi-Lagi Molor! Tender Ulang Diundur hingga April 2024, Risiko Jadi Proyek Mangkrak Terpanjang di Indonesia?

Apabila dijumlahkan dengan akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, maka libur lebaran 2024 mencapai 10 hari.

Diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Berikut jadwal Hari Libur dan cuti Lebaran 2024:

Baca Juga: Tips Atasi Mabuk Perjalanan, Selain Sedia Obat Anti Mabuk Langkah-Langkah Ini Juga Bisa Kurangi Risiko saat Mudik Lebaran 

Senin, 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat