bdadinfo.com

Ketok Palu! Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai pada 2025, Berkah atau Musibah? - News

Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Pixabay)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Kenaikan tarif PPN tersebut berlandaskan pada amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah di Sahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021 lalu.

Dalam UU HPP pasal 7 ayat 1 UU HPP, tertulis tarif PPN sebelumnya 10% dan diubah menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kembali akan diubah menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: Cek Isi SKB 3 Menteri Terkait Jadwal Hari Libur dan Cuti Lebaran 2024, Total Ada 10 Hari?

Sedangkan pada pasal 7 ayat 3 UU HPP, dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15% dan paling rendah 5%yang selanjutnya perubahan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalih Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan upaya pemerintah untuk mereformasi perpajakan dan menaikkan pendapatan pemerintah melalui penerimaan perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai sendiri merupakan biaya yang dikumpulkan oleh pemerintah pada segala aktivitas jual beli barang maupun jasa.

Baca Juga: Ingin Liburan ke Hong Kong? Kunjungi Acara Meriah Berikut, Seru dan Ramah Wisatawan Muslim!

Perusahaan perdagangan biasanya melakukan transaksi jual beli barang atau jasa dengan memasukkan PPN kedalam harga barang yang dijual jadi bisa disimpulkan PPN ini dibayar oleh konsumen.

Barang dan jasa yang akan dikenakan PPN

1. Pembelian property benda tak bergerak, seperti Rumah dan Apartemen.

Baca Juga: Kejagung RI Bantah Kantongi 2 Nama Artis Lain Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis

2. Penjualan alat transportasi seperti motor dan mobil.

3. Pembelian alat elektronik, seperti televisi, handphone dan lain-lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat