HARIANHALUN.COM – Bekas lubang tambang yang pemulihannya dibebankan oleh pemilik konsesi, akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata. Pemulihan lahan pascatambang di sekitar lokasi ibu kota negara (IKN) jadi prioritas pemerintah pusat.
Konsentrasi pemulihan difokuskan di Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar). Luas lahan yang akan direkonstruksi mencapai 1.400 hektare. Agenda itu dikomandoi langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada tahapan awal pemindahan IKN ke Kaltim, target keseluruhan revitalisasi dan pemulihan pascatambang di Kukar sebanyak 32 izin.
Baca Juga: KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam
Ada fakta penting dari lokasi ibu kota negara yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Kawasan sebagian Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara (kemungkinan besar di lahan PT ITCI Kartika Utama) ternyata dikelilingi izin pertambangan batu bara.
Sebagian perusahaan pemegang izin telah beroperasi. Sebagaimana Samarinda sebagai ibu kota provinsi, lokasi ibu kota negara ini kemungkinan dikepung lubang bekas galian tambang.
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, telah terbit 625 IUP dikeluarkan bupati di wilayah Kukar dengan total luas 876 ribu hektare.
Belum ditambah 11 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dikeluarkan pemerintah pusat, luas konsesi membengkok menjadi 1,27 juta hektare.
Adapun Kabupaten PPU dengan luas wilayah 333.306 hektare, memiliki 151 IUP dengan total luas 218.927 hektare.
Dari angka tersebut, Jatam melokalisasi IUP di dua kecamatan yang menjadi lokasi ibu kota negara.
Di Kecamatan Samboja, Kukar telah dikaveling 49 IUP. Sementara di Kecamatan Sepaku, PPU ditemukan 62 IUP.
Pradharma Rupang, dinamisator Jatam Kaltim, menjelaskan Unit JDIH BPK Perwakilan Kalimantan Timur bahwa sebagian besar izin dikeluarkan pada masa otonomi daerah.