bdadinfo.com

Viral! Ada Isu Warung Madura Dilarang Buka Selama 24 Jam, Benarkah? - News

Berita warung madura dilarang buka selama 24 jam, benarkah? (kemenkopukm.go.id)

- Beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan dengan pernyataan bahwa warung madura dilarang buka selama 24 jam.

Pernyataan ini lantas memantik perdebatan di masyarakat dikarenakan bertentangan dengan prinsip warung madura yang selama ini dikenal selalu buka 24 jam.

Terkait aturan jam operasional warung madura ini bermula karena pernyataan salah satu pejabat Kemenkop UKM yang menyebut bahwa di Bali warung madura dilarang berjualan selama 24 jam.

Baca Juga: Full Senyum! Warga Desa di Jambi ini Mendadak Rekeningnya Tak Berseri, Ganti Rugi Lahan untuk Proyek Jalan Tol Nominalnya Diluar Nalar

Lebih lanjut, Kemenkop UKM membantah jika pihaknya tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, aturan pembatasan jam operasional warung madura ini diduga diatur dalam Peraturan Daerah Klungkung Bali.

Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan tak luput dari perhatian Kemenkop UKM.

Baca Juga: Viral Momen Perjuangan Nathan Tjoe A On Gagalkan Gol Lawan Sampai Menabrak dan Jatuh di Jaring Gawang, Netizen: Tulang Punggung Timnas

Setelah meninjau perda tersebut dinyatakan tidak ada aturan tertulis yang menyatakan pembatasan jam operasional warung madura.

Dalam aturan tersebut tidak ditemukan secara spesifik aturan yang melarang warung madura beroperasi selama 24 jam.

Aturan terkait jam operasional ini justru fokus bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Pembahasan Latihan Soal Semester Genap Matematika Kelas 4 SD/MI Halaman 197-199 No. 1-10

Aturan ini secara jelas tercantum dalam bagian 3 pasal 4 tentang persyaratan jam kerja.

Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store dan supermarket pada hari Senin-Jumat mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat