- Beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan dengan pernyataan bahwa warung madura dilarang buka selama 24 jam.
Pernyataan ini lantas memantik perdebatan di masyarakat dikarenakan bertentangan dengan prinsip warung madura yang selama ini dikenal selalu buka 24 jam.
Terkait aturan jam operasional warung madura ini bermula karena pernyataan salah satu pejabat Kemenkop UKM yang menyebut bahwa di Bali warung madura dilarang berjualan selama 24 jam.
Lebih lanjut, Kemenkop UKM membantah jika pihaknya tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, aturan pembatasan jam operasional warung madura ini diduga diatur dalam Peraturan Daerah Klungkung Bali.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan tak luput dari perhatian Kemenkop UKM.
Setelah meninjau perda tersebut dinyatakan tidak ada aturan tertulis yang menyatakan pembatasan jam operasional warung madura.
Dalam aturan tersebut tidak ditemukan secara spesifik aturan yang melarang warung madura beroperasi selama 24 jam.
Aturan terkait jam operasional ini justru fokus bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.
Aturan ini secara jelas tercantum dalam bagian 3 pasal 4 tentang persyaratan jam kerja.
Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store dan supermarket pada hari Senin-Jumat mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.