- Progres konstruksi pembangunan proyek Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Sumenep, Madura masih terus berlangsung.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama Menkopolhukam, Mahfud MD tengah meninjau pembangunan kawasan industri.
Pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Sumenep, Madura sedang dibangun di Jawa Timur dengan rencananya luas lahan sekitar dua hektar.
"Melalui kebijakan DBH CHT, setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ke negara akan kembali lagi ke masyarakat,”
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” tutur Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung.
“pembagian alokasi DBH CHT diperuntukkan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dengan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku,” ujarnya
“peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30% untuk pemberian bantuan, kemudian 40% untuk kesehatan masyarakat,”
”dan 10% untuk penegakan hukum. Pembangunan KIHT ini merupakan implementasi DBH CHT di bidang penegakan hukum," tegas Untung.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki mengatakan pembangunan KIHT ialah salah satu wujud pemanfaatan dana untuk hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yaitu instrumen transfer ke daerah dalam APBN ditujukan dalam menangani eksternalitas negatif yang muncul.
Muncul akibat konsumsi produk hasil tembakau dan untuk memajukan perekonomian daerah penghasil tembakau.