bdadinfo.com

Pantes Kaya Raya! Ternyata Kalimantan Selatan Surganya Harta Karun, Menyimpan Minyak Bumi Sekitar 4.000-4.500 Barel Per Hari - News

Kalimantan Selatan surganya jadi surg, menyimpan harta karun berupa minyak bumi sebesar 4.000-4.500 barel per hari, menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah

- Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi yang berada di pulau Kalimantan, Indonesia. Sejak 16 Maret 2022, ibu kota provinsi Kalimantan Selatan dipindah ke Kota Banjarbaru menggantikan Kota Banjarmasin.

Provinsi Kalimantan Selatan ini merupakan rumah bagi etnis Banjar dan memiliki luas 38.744,00 km² dan wilayah administrasi terbagi menjadi 11 kabupaten dan 2 kota.

DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: PSG vs Dortmund: Berawal Jadi 'Pemain Buangan' di Klub Sebelumnya, Kini Bahu Membahu Bawa DIe Borussen ke FInal Liga Champions 2023/2024

Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya Provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani.

Secara historis wilayah Kalimantan Selatan mula-mula dibentuk merupakan wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan (dengan Residen Mohammad Hanafiah) di dalam Provinsi Kalimantan itu sendiri.

Menyusul kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan kehidupan pemerintahan di daerah juga mengalamai penataaan.

Baca Juga: Mengungkap Rahasia Emas Bumi Tersembunyi! 16 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Dimana Indonesia Menempati Posisi?

Provinsi Kalimantan pada masa itu terdiri atas 3 (tiga) karesidenan yaitu Karesidenan Kalimantan Barat, Karesidenan Kalimantan Selatan dan Karesidenan Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan, kemudian dipecah menjadi 3 provinsi, masing-masing Kalimantan Barat, Timur dan Selatan yang dituangkan dalam UU No. 25 Tahun 1956.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan utara wilayah Kalimantan Selatan dijadikan Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan UU No. 27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari daerah Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam kekuasaan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: PSG vs Dortmund: Kylian Mbappe Cs Main Bagus dan Ciptakan Banyak Peluang, tapi Tiang Gawang yang Menentukan

Sejak saat itu Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya. Adapun UU No.25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan UU No. 10 Tahun 1957 dan UU No. 27 Tahun 1959 dan terakhir UU No. 8 Tahun 2022.

siapa sangka, Kalimantan Selatan surganya jadi surg, menyimpan harta karun berupa minyak bumi mencapai 4.000-4.500 barel per hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat